Permohonan Informasi PPID
Di publish pada 16-04-2026 22:21:05
Permohonan Informasi Publik
Setiap Warga Negara Indonesia berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik dapat diajukan kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Timika melalui surat, surat elektronik (e-mail), maupun datang langsung ke Unit Layanan Informasi.
Cara Mengajukan Permohonan
Melalui Surat
Kepala KPPBC TMP C Timika
Datang Langsung
Cargo Dock, Amamapare, Kecamatan Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Papua Tengah 99971
Alur Permohonan Informasi Publik
📨 Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Timika melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau datang langsung ke Unit Layanan Informasi PPID.
📝 Melengkapi Persyaratan
Pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik dan melampirkan identitas yang sah. Pemohon perseorangan wajib melampirkan fotokopi KTP, sedangkan badan hukum wajib melampirkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
🔎 Verifikasi Dokumen
Petugas PPID melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap akan diterbitkan Surat Keterangan Tidak Lengkap paling lama 3 hari kerja. Permohonan yang tidak dilengkapi dalam waktu tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
📂 Proses Permohonan Informasi
Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan diberikan Nomor Registrasi Permohonan Informasi Publik. PPID memproses permohonan dan memberikan tanggapan tertulis paling lama 10 hari kerja serta dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja sesuai ketentuan.
📄 Pemohon Menerima Jawaban
PPID menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi. Apabila Pemohon tidak puas terhadap jawaban yang diberikan, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan diterima.
⚖️ Mengajukan Keberatan
Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana, yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC.
✅ Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID Pelaksana memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diterima.
🏛️ Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila Pemohon masih belum puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Layanan PPID
Berikut merupakan bagan alur yang menggambarkan proses Permohonan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan, hingga Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan Informasi Publik
Pengajuan Keberatan Informasi
Penyelesaian Sengketa Informasi
Unduh Formulir
Silakan mengunduh formulir sesuai kebutuhan sebelum mengajukan Permohonan Informasi Publik maupun Keberatan Informasi Publik.
Formulir Permintaan Informasi Publik
Digunakan untuk mengajukan permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Timika.
Formulir Keberatan Informasi Publik
Digunakan apabila Pemohon mengajukan keberatan atas tanggapan PPID terhadap Permohonan Informasi Publik.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses