Profil PPID
Di publish pada 14-05-2026 22:06:22
Profil PPID DJBC
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut perubahan struktur organisasi Kementerian Keuangan serta pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
- Atasan PPID Kementerian Keuangan.
- Atasan PPID Pelaksana.
- PPID Kementerian Keuangan.
- PPID Pelaksana yang terdiri atas:
- PPID Tingkat I
- PPID Tingkat II
- PPID Tingkat III
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa ditetapkan sebagai PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk mendukung pelaksanaan layanan informasi publik, DJBC juga menetapkan perangkat PPID dan Tim Koordinasi PPID melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-65/BC/2025.
Struktur PPID Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Hubungi PPID Bea Cukai Timika
Apabila Anda membutuhkan informasi mengenai kepabeanan, cukai, maupun layanan PPID, silakan menghubungi kami melalui kanal resmi berikut.
Cargo Dock, Amamapare,
Kecamatan Mimika Timur Jauh,
Kabupaten Mimika,
Papua Tengah 99971
Ikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi Bea Cukai Timika.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses