Cargodock, Amamapare, Kabupaten Mimika
082345674376

Impor

Di publish pada 23-06-2026 08:34:45

โœฆ Bea Cukai Timika · Ketentuan Kepabeanan
Ketentuan Kepabeanan
di Bidang Impor
Ringkasan ketentuan impor yang mencakup pengertian, istilah kepabeanan, impor untuk dipakai, penjaluran impor, pemeriksaan pabean, dokumen, perizinan, serta ketentuan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
๐Ÿ“ฆ
Dasar Impor
Pengertian, istilah, dan tujuan impor.
๐Ÿšฆ
Penjaluran & Pemeriksaan
Jalur merah, kuning, hijau, dan prioritas.
๐Ÿงพ
Dokumen & Izin
PIB, perizinan, dan tata niaga impor.
๐Ÿ‘ค
Barang Bawaan
Ketentuan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Pengertian Impor

Dasar memahami impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Kegiatan ini melibatkan dua negara dengan perbedaan kepentingan, peraturan, serta peran sebagai pemasok dan penerima barang.

Tujuan impor antara lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, memperkuat neraca pembayaran, serta mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Istilah Kepabeanan

Istilah dasar yang sering digunakan

  • Kepabeanan: pengawasan lalu lintas barang serta pemungutan bea masuk/keluar.
  • Daerah Pabean: wilayah RI meliputi darat, perairan, udara, dan kawasan tertentu.
  • Kawasan Pabean: area pelabuhan/bandara di bawah pengawasan Bea Cukai.
Impor untuk Dipakai

Barang yang diimpor untuk digunakan

  • Barang digunakan sendiri;
  • Dimiliki/dikuasai oleh pihak di Indonesia.

Syarat pengeluaran:

  • Pemberitahuan pabean dan pelunasan BM & pajak;
  • Pemberitahuan pabean dengan jaminan;
  • Dokumen pelengkap pabean dengan jaminan.
Penjaluran Impor

Jalur merah, kuning, hijau, dan prioritas

Jalur Merah: pemeriksaan fisik & dokumen sebelum SPPB.

  • Importir baru / risiko tinggi
  • Barang tertentu / berisiko tinggi

Jalur Kuning: penelitian dokumen sebelum SPPB.

Jalur Hijau: penelitian dokumen setelah SPPB.

MITA Prioritas: tanpa pemeriksaan awal.

Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan fisik dan dokumen

  • Jalur Merah: fisik + dokumen
  • Jalur Hijau/Kuning: dokumen
  • Prioritas: tanpa pemeriksaan awal

Tingkatan pemeriksaan fisik:

  • Mendalam (100%)
  • Sedang (30%)
  • Rendah (10%)
  • Sangat rendah (gudang importir)
Pemberitahuan Pabean

PIB dan dokumen pendukung

PIB diajukan melalui modul importir/PPJK.

  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading / Airway Bill
  • Polis asuransi
  • SSPCP
  • Surat kuasa (jika PPJK)
Perizinan / Tata Niaga

Izin yang harus dipenuhi

  • Izin importir (contoh: NPIK)
  • Izin barang (contoh: BPOM)

Izin harus dipenuhi saat pengajuan PIB.

โœฆ Bea Cukai Timika · Barang Bawaan Penumpang
Impor Barang Bawaan Penumpang
& Awak Sarana Pengangkut
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, termasuk definisi, dasar hukum, pembebasan bea masuk dan cukai, barang yang datang tidak bersamaan, pemeriksaan, serta akses layanan digital kedatangan.
๐Ÿง‘‍โœˆ๏ธ
Definisi
Penumpang dan awak sarana pengangkut.
๐Ÿ“‘
Dasar Hukum
PMK Nomor 34/PMK.04/2025 dan PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
๐ŸŽ
Pembebasan
Bea Masuk dan Cukai untuk barang bawaan tertentu.
๐Ÿ“ฒ
All Indonesia
Deklarasi kedatangan internasional.
Pendahuluan

Barang bawaan penumpang dan awak

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, diatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Definisi

Penumpang dan awak sarana pengangkut

Penumpang: setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara menggunakan sarana pengangkut, selain awak sarana pengangkut dan pelintas batas.

Awak Sarana Pengangkut: setiap orang yang karena pekerjaannya berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana tersebut.

Dasar Hukum

Ketentuan yang berlaku

  • PMK Nomor 34/PMK.04/2025
  • PMK Nomor 203/PMK.04/2017
Barang Bawaan Penumpang

Personal use dan non-personal use

Personal Use: barang untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Non-Personal Use: barang selain keperluan pribadi.

Barang personal use meliputi barang dari luar negeri, barang dari dalam negeri, serta barang yang digunakan sementara selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali.

Barang Tidak Datang Bersamaan

Ketentuan waktu kedatangan barang

Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang tetap dapat diperlakukan sebagai barang bawaan, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya.

  • Laut: maksimal 30 hari sebelum dan 60 hari setelah kedatangan;
  • Udara: maksimal 30 hari sebelum dan 15 hari setelah kedatangan.
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Ketentuan pembebasan untuk penumpang dan awak

Bea Masuk

Pembebasan hingga USD 500 per orang per kedatangan. Kelebihan dikenakan bea masuk 10% dan pajak sesuai ketentuan.

Cukai (Penumpang)
  • Minuman beralkohol: maksimal 1 liter (usia ≥21 tahun);
  • Rokok: maksimal 200 batang atau ekuivalen;
  • Ketentuan berlaku proporsional jika lebih dari satu jenis.
Cukai (Awak Sarana Pengangkut)
  • Alkohol: maksimal 350 ml;
  • Rokok: maksimal 40 batang atau ekuivalen.

Kelebihan barang kena cukai akan dimusnahkan oleh petugas sesuai ketentuan.

Pemeriksaan dan Pengeluaran

Jalur hijau dan jalur merah

Penumpang dapat melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan) atau jalur merah (dengan pemeriksaan).

  • Nilai barang melebihi batas pembebasan;
  • Membawa hewan/tumbuhan;
  • Membawa barang terlarang/terbatas;
  • Membawa uang ≥ Rp100 juta;
  • Barang non-personal use;
  • Registrasi IMEI;
All Indonesia

Deklarasi kedatangan internasional

All Indonesia adalah aplikasi dan platform digital resmi pemerintah Indonesia (melalui Direktorat Jenderal Imigrasi) yang menyatukan seluruh proses deklarasi kedatangan internasional ke dalam satu pintu.

Saat ini telah tersedia aplikasi All Indonesia yang dapat diisi mulai 3 hari sebelum kedatangan hingga saat hari kedatangan.

Akses All Indonesia →
FAQ Impor

Butuh informasi lebih lanjut?

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar ketentuan impor barang bawaan penumpang melalui halaman FAQ resmi Bea Cukai.

Lihat FAQ Impor →

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Timika