Regulasi PPID
Di publish pada 16-04-2026 22:15:52
Regulasi PPID
Pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Informasi Publik secara cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.
Berikut merupakan beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Undang-Undang
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
PERKI Nomor 1 Tahun 2021
Standar Layanan Informasi Publik.
PERKI Nomor 1 Tahun 2023
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
PMK Nomor 110 Tahun 2022
Pedoman Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
KMK Nomor 351 Tahun 2022
Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
KEP-65/BC/2025
Penunjukan Perangkat PPID dan Tim Koordinasi PPID DJBC.
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses