Cargodock, Amamapare, Kabupaten Mimika
082345674376

Permohonan Informasi PPID

Di publish pada 16-04-2026 22:21:05

✦ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Permohonan Informasi PPID
Panduan lengkap mengenai tata cara pengajuan Permohonan Informasi Publik, pengajuan Keberatan Informasi Publik, hingga penyelesaian Sengketa Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik

Setiap Warga Negara Indonesia berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik dapat diajukan kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Timika melalui surat, surat elektronik (e-mail), maupun datang langsung ke Unit Layanan Informasi.

Langkah Awal

Cara Mengajukan Permohonan

📮

Melalui Surat

Kepala KPPBC TMP C Timika

🏢

Datang Langsung

Cargo Dock, Amamapare, Kecamatan Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Papua Tengah 99971

Tahapan Layanan

Alur Permohonan Informasi Publik

LANGKAH 1

📨 Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Timika melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau datang langsung ke Unit Layanan Informasi PPID.

LANGKAH 2

📝 Melengkapi Persyaratan

Pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik dan melampirkan identitas yang sah. Pemohon perseorangan wajib melampirkan fotokopi KTP, sedangkan badan hukum wajib melampirkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

LANGKAH 3

🔎 Verifikasi Dokumen

Petugas PPID melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap akan diterbitkan Surat Keterangan Tidak Lengkap paling lama 3 hari kerja. Permohonan yang tidak dilengkapi dalam waktu tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.

LANGKAH 4

📂 Proses Permohonan Informasi

Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan diberikan Nomor Registrasi Permohonan Informasi Publik. PPID memproses permohonan dan memberikan tanggapan tertulis paling lama 10 hari kerja serta dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja sesuai ketentuan.

LANGKAH 5

📄 Pemohon Menerima Jawaban

PPID menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi. Apabila Pemohon tidak puas terhadap jawaban yang diberikan, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan diterima.

LANGKAH 6

⚖️ Mengajukan Keberatan

Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana, yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC.

LANGKAH 7

✅ Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID Pelaksana memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diterima.

LANGKAH 8

🏛️ Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila Pemohon masih belum puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visualisasi Proses

Alur Layanan PPID

Berikut merupakan bagan alur yang menggambarkan proses Permohonan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan, hingga Penyelesaian Sengketa Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

📄
Bagan Alur

Permohonan Informasi Publik

⚖️
Bagan Alur

Pengajuan Keberatan Informasi

🏛️
Bagan Alur

Penyelesaian Sengketa Informasi

Dokumen Pendukung

Unduh Formulir

Silakan mengunduh formulir sesuai kebutuhan sebelum mengajukan Permohonan Informasi Publik maupun Keberatan Informasi Publik.

📄

Formulir Permintaan Informasi Publik

Digunakan untuk mengajukan permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Timika.

⬇ Unduh Formulir
⚖️

Formulir Keberatan Informasi Publik

Digunakan apabila Pemohon mengajukan keberatan atas tanggapan PPID terhadap Permohonan Informasi Publik.

⬇ Unduh Formulir

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Timika