Registrasi IMEI Bea Cukai Timika
Di publish pada 11-05-2026 21:20:54
Pendaftaran IMEI merupakan proses pencatatan identitas perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada saat kedatangan sebelum penumpang keluar dari terminal bandara atau pelabuhan internasional. Apabila penumpang telah keluar dari area kedatangan, pendaftaran masih dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangan.
Fasilitas pembebasan bea masuk hingga FOB USD 500 per orang hanya diberikan apabila pendaftaran dilakukan di bandara atau pelabuhan kedatangan internasional. Jika pendaftaran dilakukan di Kantor Bea Cukai di luar lokasi kedatangan, fasilitas pembebasan tersebut tidak dapat diberikan.
Perangkat yang wajib didaftarkan meliputi:
- Telepon seluler
- Komputer genggam berbasis seluler
- Tablet berbasis seluler
Dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
- Perangkat yang akan didaftarkan
- Paspor
- Boarding pass atau tiket perjalanan dari luar negeri
- Invoice pembelian (jika ada)
- Surat kuasa, apabila pendaftaran dilakukan oleh pihak lain selain pemilik barang
Jumlah perangkat yang dapat didaftarkan maksimal 2 (dua) unit.
Alur Pendaftaran IMEI:
- Mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui aplikasi Bea Cukai Mobile atau website resmi Bea Cukai.
- Datang ke loket pendaftaran IMEI di bandara atau pelabuhan kedatangan internasional, atau ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila telah keluar dari area kedatangan.
- Apabila lokasi pelayanan terdekat adalah Bea Cukai Timika, registrasi awal dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Registrasi IMEI Bea Cukai Timika (SIMEKA) pada kolom di bawah ini.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses