Registrasi IMEI Bea Cukai Timika
Di publish pada 11-05-2026 21:20:54
Alur Singkat
Mulai dari sini
Ikuti alur berikut agar pengunjung langsung memahami langkah yang harus dilakukan sejak awal.
Ketentuan Registrasi IMEI
Informasi yang perlu diperhatikan
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada saat kedatangan sebelum penumpang keluar dari terminal bandara atau pelabuhan internasional. Apabila penumpang telah keluar dari area kedatangan, pendaftaran masih dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangan.
Perhatian
Fasilitas pembebasan bea masuk hingga FOB USD 500 per orang hanya diberikan apabila pendaftaran dilakukan di bandara atau pelabuhan kedatangan internasional. Jika pendaftaran dilakukan di Kantor Bea Cukai di luar lokasi kedatangan, fasilitas pembebasan tersebut tidak dapat diberikan.
Fasilitas pembebasan bea masuk hingga FOB USD 500 per orang hanya diberikan apabila pendaftaran dilakukan di bandara atau pelabuhan kedatangan internasional. Jika pendaftaran dilakukan di Kantor Bea Cukai di luar lokasi kedatangan, fasilitas pembebasan tersebut tidak dapat diberikan.
Perangkat yang wajib didaftarkan meliputi:
- Telepon seluler
- Komputer genggam berbasis seluler
- Tablet berbasis seluler
Dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
- Perangkat yang akan didaftarkan
- Paspor
- Boarding pass atau tiket perjalanan dari luar negeri
- Invoice pembelian (jika ada)
- Surat kuasa, apabila pendaftaran dilakukan oleh pihak lain selain pemilik barang
Jumlah perangkat yang dapat didaftarkan maksimal 2 (dua) unit.
Kalkulator
Simulasi Perhitungan BM dan PDRI IMEI
Kalkulator berikut digunakan untuk perhitungan Bea Masuk dan PDRI atas perangkat yang akan diregistrasikan.
Catatan: hasil kalkulasi bersifat simulasi dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat registrasi.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses