Cargodock, Amamapare, Kabupaten Mimika
082345674376

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan PPID Tingkat III

Di publish pada 16-04-2026 22:09:49

✦ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
PPID Tingkat III
PPID Tingkat III mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mengelola pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPPBC TMP C Timika sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
📋 Tugas
⚙️ Fungsi
⚖️ Kewenangan
📄 PPID Tingkat III
PPID Tingkat III

Peran PPID Tingkat III

Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, PPID Tingkat III memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengelola Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.

PPID KPPBC TMP C Timika

📋 Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas untuk mengelola pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Mengoordinasikan:
    • pengumpulan Informasi Publik;
    • pengumuman Informasi Publik;
    • pemberian Informasi Publik;
    • pemenuhan permintaan Informasi Publik.
  4. Melakukan penghitaman/pengaburan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  5. Mengembangkan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi.
  6. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi.
  7. Melakukan verifikasi dokumen dan Informasi Publik yang dapat dipublikasikan.
  8. Mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  9. Mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Informasi Publik yang Dikecualikan secara berjenjang.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik.
  11. Menyampaikan usulan maupun laporan kepada PPID Tingkat I apabila tidak terdapat PPID Tingkat II.
  12. Memenuhi permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan maupun PPID di atasnya.
  13. Menyampaikan formulir keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan.
  14. Menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi.
PPID KPPBC TMP C Timika

⚖️ Wewenang PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID memiliki kewenangan tertentu untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.
  2. Mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang apabila diperlukan berdasarkan hasil pertimbangan PPID Tingkat III.
  3. Melakukan koordinasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik bersama PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II.

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Timika