Cargodock, Amamapare, Kabupaten Mimika
082345674376

Tugas Pokok dan Fungsi KPPBC TMP C Timika

Di publish pada 14-05-2026 21:28:07

Tugas dan Fungsi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
KPPBC dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tipe KPPBC

  • Tipe Madya Pabean
  • Tipe Madya Cukai
  • Tipe Madya Pabean A
  • Tipe Madya Pabean B
  • Tipe Madya Pabean C
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPBC dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai guna memperluas jangkauan pelayanan dan pengawasan.

Tugas

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya, guna memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Pelayanan & Perizinan

Pelaksanaan pelayanan teknis serta pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Penerimaan Negara

Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, serta pungutan negara lainnya.

Pengawasan & Penindakan

Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pengelolaan Data & Dokumen

Pengelolaan dokumen, pengolahan data, penyajian informasi, serta penyusunan laporan.

Sarana Operasi

Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, komunikasi, serta perlengkapan penunjang.

Pengawasan Internal

Pelaksanaan pengawasan internal, evaluasi kinerja, serta administrasi perkantoran.

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Timika