Cargodock, Amamapare, Kabupaten Mimika
082345674376

Ekspor

Di publish pada 23-06-2026 08:30:14

✦ Bea Cukai Timika · KLIK-PACE Ekspor
Ketentuan Kepabeanan
di Bidang Ekspor
Ringkasan ketentuan ekspor yang mencakup pengertian, jenis ekspor, pengecualian PEB, barang yang dibatasi dan dilarang, bea keluar, pemeriksaan fisik, prosedur kepabeanan, hingga pelanggaran ekspor.
🌏
Dasar Ekspor
Pengertian, jenis, dan pengecualian PEB.
⚖️
Larangan & Pembatasan
Barang tertentu wajib memenuhi persyaratan.
🚚
Prosedur Ekspor
Dari persiapan hingga keberangkatan barang.
Pelanggaran
Sanksi atas pemberitahuan yang tidak sesuai.
Pengertian Ekspor

Dasar memahami ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan atau mengirim barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri dengan tujuan komersial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen Indonesia.

Jenis-Jenis Ekspor

Berdasarkan jenis barang dan cara pengiriman

Berdasarkan Jenis Barang

  1. Ekspor Biasa
    Pengiriman barang ke luar negeri dalam rangka perdagangan atau tujuan komersial.
  2. Ekspor Akan Diimpor Kembali
    Pengiriman barang ke luar negeri yang nantinya akan dimasukkan kembali ke Indonesia, misalnya untuk perbaikan atau pengujian laboratorium.
  3. Ekspor Barang Asal Impor Sementara (Re-Ekspor)
    Pengiriman kembali barang ke luar negeri yang sebelumnya diimpor sementara.
  4. Ekspor Barang Kiriman
    Pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan atau jasa pengiriman.
  5. Ekspor Barang Kategori Khusus
    Meliputi barang pindahan, barang pribadi, barang diplomat, barang untuk ibadah, pendidikan, olahraga, kebudayaan, atau bantuan bencana.
  6. Ekspor Yang Mendapat Fasilitas
    Pengiriman barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan/atau cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Cara Pengiriman

  1. Ekspor Langsung
    Ekspor yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli di luar negeri tanpa perantara.
  2. Ekspor Tidak Langsung
    Ekspor yang dilakukan melalui perantara seperti perusahaan trading atau agen ekspor.
Ekspor yang Tidak Wajib PEB

Pengecualian pemberitahuan PEB

Pada prinsipnya seluruh barang yang diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kecuali:

Barang pribadi penumpang Barang awak sarana pengangkut Barang pelintas batas Barang kiriman pos ≤ 30 kg
Barang Dibatasi dan Dilarang Ekspor

Wajib memenuhi persyaratan dan perizinan

Barang tertentu hanya dapat diekspor setelah memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023.

Produk Kehutanan Produk Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Produk Pertambangan Produk Kelapa Sawit Hewan dan Tumbuhan CITES Barang Seni dan Cagar Budaya Bahan dan Barang Berbahaya Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Barang Bersubsidi
Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Komoditas ekspor tertentu

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa komoditas ekspor dikenakan Bea Keluar, antara lain:

Kulit binatang Kayu dan olahannya Biji kakao Kelapa sawit, CPO, dan turunannya Konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng Nikel dan bauksit Getah pinus
Pemeriksaan Fisik

Barang yang dilakukan pemeriksaan fisik

  • Barang ekspor yang akan diimpor kembali
  • Barang ekspor yang saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali
  • Barang ekspor yang mendapat fasilitas
  • Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
  • Barang ekspor berdasarkan rekomendasi instansi tertentu
Prosedur Kepabeanan Ekspor

Alur proses ekspor

1. Persiapan
Persiapan barang dan dokumen oleh eksportir.
2. PEB
Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang.
3. Pemeriksaan Fisik
Berdasarkan manajemen risiko.
4. Penelitian Dokumen
Penelitian dokumen ekspor.
5. Pemuatan
Pemuatan ke sarana pengangkut.
6. Keberangkatan
Barang dianggap telah diekspor.
Pelanggaran Ekspor

Sanksi dan konsekuensi

Tidak menyampaikan pemberitahuan pabean: pidana penjara dan/atau denda.
Menggunakan dokumen palsu: pidana penjara dan/atau denda.
Terlambat melakukan pembatalan ekspor: denda administratif.
Salah pemberitahuan barang: denda hingga 1000% dari kekurangan pungutan.
Daftar Aturan

Daftar Aturan Ekspor (Lengkap)

Untuk melihat kumpulan peraturan ekspor secara lebih lengkap, silakan akses melalui tautan berikut.

Buka Daftar Aturan Ekspor →
KLIK-PACE

Klinik Pendampingan Cara Ekspor

Akses KLIK-PACE untuk memperoleh informasi, edukasi, dan pendampingan terkait ekspor.

Buka KLIK-PACE →
FAQ

Butuh informasi lebih lanjut?

Pelajari berbagai ketentuan dan pertanyaan umum terkait kegiatan ekspor melalui halaman FAQ resmi Bea Cukai.

Lihat FAQ Ekspor →

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Timika