Ekspor
Di publish pada 23-06-2026 08:30:14
Dasar memahami ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan atau mengirim barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri dengan tujuan komersial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen Indonesia.
Berdasarkan jenis barang dan cara pengiriman
Berdasarkan Jenis Barang
- Ekspor Biasa
Pengiriman barang ke luar negeri dalam rangka perdagangan atau tujuan komersial. - Ekspor Akan Diimpor Kembali
Pengiriman barang ke luar negeri yang nantinya akan dimasukkan kembali ke Indonesia, misalnya untuk perbaikan atau pengujian laboratorium. - Ekspor Barang Asal Impor Sementara (Re-Ekspor)
Pengiriman kembali barang ke luar negeri yang sebelumnya diimpor sementara. - Ekspor Barang Kiriman
Pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan atau jasa pengiriman. - Ekspor Barang Kategori Khusus
Meliputi barang pindahan, barang pribadi, barang diplomat, barang untuk ibadah, pendidikan, olahraga, kebudayaan, atau bantuan bencana. - Ekspor Yang Mendapat Fasilitas
Pengiriman barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan/atau cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Cara Pengiriman
- Ekspor Langsung
Ekspor yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli di luar negeri tanpa perantara. - Ekspor Tidak Langsung
Ekspor yang dilakukan melalui perantara seperti perusahaan trading atau agen ekspor.
Pengecualian pemberitahuan PEB
Pada prinsipnya seluruh barang yang diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kecuali:
Wajib memenuhi persyaratan dan perizinan
Barang tertentu hanya dapat diekspor setelah memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023.
Komoditas ekspor tertentu
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa komoditas ekspor dikenakan Bea Keluar, antara lain:
Barang yang dilakukan pemeriksaan fisik
- Barang ekspor yang akan diimpor kembali
- Barang ekspor yang saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali
- Barang ekspor yang mendapat fasilitas
- Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
- Barang ekspor berdasarkan rekomendasi instansi tertentu
Alur proses ekspor
Persiapan barang dan dokumen oleh eksportir.
Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang.
Berdasarkan manajemen risiko.
Penelitian dokumen ekspor.
Pemuatan ke sarana pengangkut.
Barang dianggap telah diekspor.
Sanksi dan konsekuensi
Daftar Aturan Ekspor (Lengkap)
Untuk melihat kumpulan peraturan ekspor secara lebih lengkap, silakan akses melalui tautan berikut.
Buka Daftar Aturan Ekspor →Klinik Pendampingan Cara Ekspor
Akses KLIK-PACE untuk memperoleh informasi, edukasi, dan pendampingan terkait ekspor.
Buka KLIK-PACE →Butuh informasi lebih lanjut?
Pelajari berbagai ketentuan dan pertanyaan umum terkait kegiatan ekspor melalui halaman FAQ resmi Bea Cukai.
Lihat FAQ Ekspor →Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses