Cargodock, Amamapare, Kabupaten Mimika
082345674376

Cukai

Di publish pada 14-08-2024 11:02:57

Cukai
Cukai

Inovasi Pelayanan Cukai

Informasi dan Digitalisasi Dokumen Cukai (INDCUK) merupakan aplikasi inovasi Bea Cukai Timika yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan cukai serta memberikan kemudahan edukasi dan akses bagi pengguna jasa dalam pengadministrasian cukai.

Melalui aplikasi ini, pengguna jasa dapat melakukan:

  • Pengajuan izin NPPBKC secara online
  • Penyelesaian dokumen CK-5 Masuk
  • Permohonan CK-6 Manual
Akses INDCUK

Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

Barang Kena Cukai di Indonesia meliputi:

  • Etil alkohol
  • Minuman mengandung etil alkohol
  • Hasil tembakau

Apa itu NPPBKC?

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Dasar Hukum

  • UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  • PP No. 72 Tahun 2008 tentang NPPBKC
  • PMK No. 66/PMK.04/2018 jo. PMK No. 68 Tahun 2023
  • Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-14/BC/2023

Siapa yang Wajib Memiliki NPPBKC?

Setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki NPPBKC sebelum beroperasi, meliputi:

  • Pengusaha Pabrik
  • Pengusaha Tempat Penyimpanan
  • Importir
  • Penyalur
  • Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Pengecualian

  • Produksi tradisional skala kecil (tembakau iris, MMEA, etil alkohol)
  • Importir dengan fasilitas pembebasan cukai tertentu
  • Penjualan eceran skala terbatas sesuai ketentuan

Struktur Penomoran NPPBKC

NPPBKC terdiri dari:

  • NPWP Pengusaha
  • Nomor Induk Lokasi Usaha (NILKU)

NILKU mencakup kode kantor, jenis usaha, dan jenis barang kena cukai.

Persyaratan

  • Persyaratan fisik lokasi usaha
  • Izin usaha dari instansi terkait
  • Data registrasi dan permohonan
  • Surat pernyataan tanggung jawab
  • Pemaparan proses bisnis

Prosedur Pengajuan

  1. Permohonan pemeriksaan lokasi
  2. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
  3. Pengajuan permohonan NPPBKC
  4. Penelitian dan evaluasi oleh Bea Cukai
  5. Penerbitan keputusan (maks. 3 hari kerja)

Masa Berlaku

  • Pabrik, Importir, Tempat Penyimpanan: selama masih beroperasi
  • Penyalur & TPE: berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang

Informasi Seputar Cukai

Dapatkan informasi mengenai ketentuan cukai serta jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan melalui halaman FAQ resmi Bea Cukai.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Timika