Cukai
Di publish pada 23-06-2026 08:37:30
Pengertian cukai dan barang kena cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Barang Kena Cukai di Indonesia meliputi:
Apa itu NPPBKC?
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Landasan pengaturan cukai
- UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- PP No. 72 Tahun 2008 tentang NPPBKC
- PMK No. 66/PMK.04/2018 jo. PMK No. 68 Tahun 2023
- Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-14/BC/2023
Siapa yang wajib memiliki NPPBKC?
Setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki NPPBKC sebelum beroperasi, meliputi:
Kegiatan yang dikecualikan
- Produksi tradisional skala kecil (tembakau iris, MMEA, etil alkohol)
- Importir dengan fasilitas pembebasan cukai tertentu
- Penjualan eceran skala terbatas sesuai ketentuan
Komponen penomoran NPPBKC
NPPBKC terdiri dari:
- NPWP Pengusaha
- Nomor Induk Lokasi Usaha (NILKU)
NILKU mencakup kode kantor, jenis usaha, dan jenis barang kena cukai.
Dokumen dan kondisi yang harus dipenuhi
- Persyaratan fisik lokasi usaha
- Izin usaha dari instansi terkait
- Data registrasi dan permohonan
- Surat pernyataan tanggung jawab
- Pemaparan proses bisnis
Alur permohonan NPPBKC
Jangka waktu NPPBKC
- Pabrik, Importir, Tempat Penyimpanan: selama masih beroperasi
- Penyalur & TPE: berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
Akses pengajuan izin NPPBKC secara online
Melalui aplikasi ini, pengguna jasa dapat melakukan pengajuan izin NPPBKC secara online.
Akses INDCUK →Informasi seputar cukai
Dapatkan informasi mengenai ketentuan cukai serta jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan melalui halaman FAQ resmi Bea Cukai.
Lihat FAQ Cukai →Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses