Cukai
Di publish pada 14-08-2024 11:02:57
Inovasi Pelayanan Cukai
Informasi dan Digitalisasi Dokumen Cukai (INDCUK) merupakan aplikasi inovasi Bea Cukai Timika yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan cukai serta memberikan kemudahan edukasi dan akses bagi pengguna jasa dalam pengadministrasian cukai.
Melalui aplikasi ini, pengguna jasa dapat melakukan:
- Pengajuan izin NPPBKC secara online
- Penyelesaian dokumen CK-5 Masuk
- Permohonan CK-6 Manual
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Barang Kena Cukai di Indonesia meliputi:
- Etil alkohol
- Minuman mengandung etil alkohol
- Hasil tembakau
Apa itu NPPBKC?
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- PP No. 72 Tahun 2008 tentang NPPBKC
- PMK No. 66/PMK.04/2018 jo. PMK No. 68 Tahun 2023
- Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-14/BC/2023
Siapa yang Wajib Memiliki NPPBKC?
Setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki NPPBKC sebelum beroperasi, meliputi:
- Pengusaha Pabrik
- Pengusaha Tempat Penyimpanan
- Importir
- Penyalur
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
Pengecualian
- Produksi tradisional skala kecil (tembakau iris, MMEA, etil alkohol)
- Importir dengan fasilitas pembebasan cukai tertentu
- Penjualan eceran skala terbatas sesuai ketentuan
Struktur Penomoran NPPBKC
NPPBKC terdiri dari:
- NPWP Pengusaha
- Nomor Induk Lokasi Usaha (NILKU)
NILKU mencakup kode kantor, jenis usaha, dan jenis barang kena cukai.
Persyaratan
- Persyaratan fisik lokasi usaha
- Izin usaha dari instansi terkait
- Data registrasi dan permohonan
- Surat pernyataan tanggung jawab
- Pemaparan proses bisnis
Prosedur Pengajuan
- Permohonan pemeriksaan lokasi
- Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
- Pengajuan permohonan NPPBKC
- Penelitian dan evaluasi oleh Bea Cukai
- Penerbitan keputusan (maks. 3 hari kerja)
Masa Berlaku
- Pabrik, Importir, Tempat Penyimpanan: selama masih beroperasi
- Penyalur & TPE: berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
Informasi Seputar Cukai
Dapatkan informasi mengenai ketentuan cukai serta jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan melalui halaman FAQ resmi Bea Cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses