Manifes
Di publish pada 19-05-2026 11:02:21
Manifes Kepabeanan
Dasar Hukum
- UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- PMK No. 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan RKSP dan Manifes
- PMK No. 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas PMK 158/PMK.04/2017
- PER-38/BC/2017 tentang Tatalaksana Manifes
Istilah Penting
- Kawasan Pabean: area pelabuhan/bandara di bawah pengawasan Bea Cukai.
- Kantor Pabean: kantor DJBC tempat pemenuhan kewajiban pabean.
- Pengangkut: pihak yang mengoperasikan sarana pengangkut.
- Sarana Pengangkut: alat angkut laut, udara, atau darat.
Pengertian Manifes
Manifes adalah daftar muatan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut dalam kegiatan impor maupun ekspor. Manifes disampaikan oleh pengangkut atau kuasanya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari pengawasan kepabeanan.
Jenis Manifes
RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
Dokumen pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang wajib disampaikan ke Kantor Pabean paling lambat sebelum kedatangan.
Inward Manifest (Manifes Kedatangan)
Daftar barang yang diangkut saat memasuki Kawasan Pabean. Wajib disampaikan paling lambat sebelum pembongkaran barang.
Outward Manifest (Manifes Keberangkatan)
Daftar barang yang diangkut saat meninggalkan Kawasan Pabean. Wajib disampaikan sebelum keberangkatan.
Sanksi
Pengangkut atau kuasanya yang:
- Tidak menyampaikan manifes
- Terlambat menyampaikan manifes
- Menyampaikan data tidak benar
Dapat dikenakan sanksi layanan dan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbaikan & Pembatalan Manifes
Perbaikan dapat dilakukan untuk:
- Kesalahan data barang
- Kesalahan consignee/shipper
- Kesalahan jumlah kemasan
- Kesalahan berat barang
- Kesalahan nomor dokumen
- Kesalahan lainnya
Pembatalan dapat dilakukan apabila:
- Sarana pengangkut batal datang
- Sarana pengangkut batal berangkat
- Terjadi force majeure
- Alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
Pelayanan Manifes BC Timika (PRIMA-MIKA)
Perbaikan maupun pembatalan manifes dapat dilakukan melalui aplikasi Pelayanan Administrasi Manifes Bea Cukai Timika (PRIMA-MIKA).
Akses PRIMA-MIKAHighlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses