Cargodock, Amamapare, Kabupaten Mimika
082345674376

Manifes

Di publish pada 19-05-2026 11:02:21

✦ Bea Cukai Timika · Manifes Kepabeanan
Manifes Kepabeanan
Ringkasan ketentuan manifes, mulai dari dasar hukum, istilah penting, pengertian, jenis manifes, sanksi, perbaikan, pembatalan, hingga layanan PRIMA-MIKA untuk Bea Cukai Timika.
📑
Dasar Hukum
Landasan pengaturan RKSP dan manifes.
🧭
Istilah Penting
Kawasan pabean, kantor pabean, pengangkut, sarana pengangkut.
🚢
Jenis Manifes
RKSP, inward manifest, dan outward manifest.
🛠️
Perbaikan & Pembatalan
Koreksi data dan pembatalan manifes sesuai ketentuan.
Dasar Hukum

Landasan pelaksanaan manifes

  • UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • PMK No. 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan RKSP dan Manifes
  • PMK No. 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas PMK 158/PMK.04/2017
  • PER-38/BC/2017 tentang Tatalaksana Manifes
Istilah Penting

Istilah dasar yang perlu dipahami

  • Kawasan Pabean: area pelabuhan/bandara di bawah pengawasan Bea Cukai.
  • Kantor Pabean: kantor DJBC tempat pemenuhan kewajiban pabean.
  • Pengangkut: pihak yang mengoperasikan sarana pengangkut.
  • Sarana Pengangkut: alat angkut laut, udara, atau darat.
Pengertian Manifes

Daftar muatan yang wajib diawasi

Manifes adalah daftar muatan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut dalam kegiatan impor maupun ekspor. Manifes disampaikan oleh pengangkut atau kuasanya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari pengawasan kepabeanan.

Jenis Manifes

RKSP, inward manifest, dan outward manifest

RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)

Dokumen pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang wajib disampaikan ke Kantor Pabean paling lambat sebelum kedatangan.

Inward Manifest (Manifes Kedatangan)

Daftar barang yang diangkut saat memasuki Kawasan Pabean. Wajib disampaikan paling lambat sebelum pembongkaran barang.

Outward Manifest (Manifes Keberangkatan)

Daftar barang yang diangkut saat meninggalkan Kawasan Pabean. Wajib disampaikan sebelum keberangkatan.

Sanksi

Kewajiban manifes harus dipenuhi

Pengangkut atau kuasanya yang:

  • Tidak menyampaikan manifes
  • Terlambat menyampaikan manifes
  • Menyampaikan data tidak benar

Dapat dikenakan sanksi layanan dan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan & Pembatalan

Koreksi manifes dan pembatalan

Perbaikan dapat dilakukan untuk:

  • Kesalahan data barang
  • Kesalahan consignee/shipper
  • Kesalahan jumlah kemasan
  • Kesalahan berat barang
  • Kesalahan nomor dokumen
  • Kesalahan lainnya

Pembatalan dapat dilakukan apabila:

  • Sarana pengangkut batal datang
  • Sarana pengangkut batal berangkat
  • Terjadi force majeure
  • Alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
PRIMA-MIKA

Pelayanan Manifes BC Timika

Perbaikan maupun pembatalan manifes dapat dilakukan melalui aplikasi Pelayanan Administrasi Manifes Bea Cukai Timika (PRIMA-MIKA).

Akses PRIMA-MIKA →

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Timika