Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Timika Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Di publish pada 30-04-2026 16:30:31
Sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Timika melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal meliputi 16.828 batang Rokok, 57.220ml Minuman Mengandung Etil Alkohol dan 40 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya berupa Liquid Vape.
Timika, 30 April 2026 – Sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Timika melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal meliputi 16.828 batang Rokok, 57.220ml Minuman Mengandung Etil Alkohol dan 40 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya berupa Liquid Vape.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Timika yang berlokasi di Cargo Dock Amamapare Kabupaten Mimika Papua Tengah bersama TNI-Polri, instansi terkait dan masyarakat, sebagai bentuk sinergi pengawasan bersama lintas sektor.
BKC dilakukan penegahan dan dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur tentang Cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53.125.780,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.698.760,00. Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Persetujuan Menteri Keuangan nomor S-227/MK/KNL.1702/2025 tanggal 8 Desember 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kementerian Keuangan.
Selain BKC ilegal Kantor Bea Cukai Timika juga telah mengamankan berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang meliputi 518 gram Metampetamin (sabu), 488 gram Ganja, 53 gram Sinte, 6.700 gram Delta-9 Tetrahydrocannabinol, 25,10 gram Syntetic Cannabinoid serta obat-obatan tertentu yang dilarang sebanyak 40.099 butir, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp2.215.200.000,00. Dan atas barang tersebut telah diserahterimakan kepada instansi terkait guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Disisi lain atas penegahan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut, Kantor Bea Cukai Timika turut serta menyelamatkan 77.555 jiwa dari bahaya narkoba dengan penghematan biaya rehabililtasi sebesar Rp160.926.625.000,00.
Barang-barang yang ditegah dan dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi bersama di wilayah kerja Bea Cukai Timika. Upaya ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Timika Yudi Amirullah menyampaikan, “Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Timika untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya serta menjaga hak-hak negara. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh instansi terkait atas sinergi dan kerjasama yang terjalin baik dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Timika.”
Bea Cukai Timika terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan barang yang legal dan memenuhi ketentuan. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses